Satres Narkoba Polres Kolaka, Amankan Pengedar Sabu

Tampak Tersangka Bbadar Sabu Di Amankan Satres Narkoba Polres Kolaka (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada pukul 01.30 wita, di Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, Senin 28/11/2022.

Kapolres Kolaka, AKBP Reza Ramadiansyah S.I.K., MS.i melalui Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi membenarkan dan  menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang Pria  berinisial RS (25). Pelaku diamankan dirumah kontrakannya di Jl. Bendungan Kel. Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Unik dan Haru, Anak Pedagang Kelontong Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Bintara Polri

“Saat dilakukan penggeledahan, oleh personel Sat Res Narkoba berhasil menemukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.45 gram”, Ungkap Aipda Riswandi.

Selain barang bukti sabu juga dilakukan penyitaan terhadap benda yang erat kaitannya dengan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Disebutkan, barang bukti yang telah diamankan diantaranya 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Kotak warna orange, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru”, Terang Riswandi.

Baca Juga:  Pemuda Asal Kolaka Tertangkap Tangan Saat Miliki Narkoba

Dikatakan,  bahwa saat ini pelaku “RS” telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka untuk tindakan Penyidikan selanjutnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara”, Ucap Riswandi

Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kelurahan Lalombaa,  berterimakasih dan apresiasi terhadap tindakan dan gerak cepat  Polres Kolaka, sehingga telah diamankan seorang pengedar sabu yang telah meresahkan warga Kelurahan Lalomabaa.  (Red)

Pos terkait