LAKI Sultra RDP Bersama Komisi 3 DPRD Kolaka, Pertanyakan Progres Pembangunan Smelter PT. Vale dan Tanggung Jawab Terhadap Rehabilitasi DAS

Keterangan Gambar, Tampak Suasana RDP di Ruang DPRD Kolaka Komisi 3 Lembaga LAKI dan PT. Vale (Foto M/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Berlangsungnya RDP, Mardin Fahrun mewakili puluhan anggotanya yang hadir dalam ruang RDP, mengatakan bahwa PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai Pemegang IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT. Vale terhadap lingkungan. Cetusnya Aktivis Muda Kolaka.

Untuk itu Mardin Menegaskan bahwa Mendesak Pemerintah melalui DPRD Kolaka agar tidak mendukung Perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa ketika kita berpatokan +/- 55 Tahun  dianggap kita jaga kebun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pegelaran Indonesia Fashion Week 2023, Tenun Motif Bombana Tampil Memukau

” Pertama untuk tidak memperpanjang lagi kontrak Karya , Kedua jika akan diperpanjang lagi sesuai kemampuan PT Vale yang saat ini mengacu pada luas lahan yang sudah di olah di Sorowako yaitu sekitar 120-130 hektare pertahun, maka untuk 10 Sampai 20 tahun kedepannya hanya di berikan lahan sebesar 3000- 5000 hektare, dan untuk selebihnya lahan konsesi di kembalikan ke Negara. Kemudian yang ketiga mengakusisi sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Konstitusi 1945 Pasal 33,” Tukas Mardin.

“Kami harap agar LAKI Sultra untuk tidak mengungkit PT. Vale 50 tahu sebelumnya, mari kita melihat PT Vale kedepannya yang siap berkontribusi untuk Negara dan khususnya Kabupaten Kolaka, apalagi setiap tahunya kami dari PT. Vale telah memberikan kontribusi wajib yaitu melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang saat ini disebut PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat) adalah sebagai bentuk upaya kepedulian kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha serta sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan yang telah terakomodir beberapa tahun belakangan ini,” Ungkap Hasmir.

Baca Juga:  Garpem Sultra : Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Tetapkan Direktur PT.PNI  Sebagai Tersangka Kasus Ilegal Mining

Ketua Komisi 3 DPRD Kolaka Dokter Hakim Nur Mampa sekaligus bertindak selaku pimpinan rapat didampingi anggota komisi 3 DPRD Kolaka, diantaranya DR. Asmani Arif, Abdul Rauf, H. Mustafa, H. Andi Arna Ifah, Rahman, berkesimpulan bahwa kehadiran PT Vale di Wonua Mekongga ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan or nikel memang sudah berulang kali hadir di Komisi 3 DPRD Kolaka terkait hal yang sama.

“Untuk kesekian kalinya PT Vale hadir memenuhi undangan RDP di Komisi 3 ini. Kali ini terkait dengan tuntutan oleh Ormas Laki Sultra, yaitu tentang transparansi PPM, Perekrutan Tenaga Kerja Lokal dan juga tentang transparansi kewajiban melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Kami selaku wakil rakyat tentunya mengapresiasi terhadap aspirasi Laki Sultra,” Kata Dokter Hakim. (M/red).

Pos terkait