KOLAKA, MNN.COM – Riuh rendah proses penjaringan bakal calon nakhoda baru Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kini memasuki babak yang menentukan. Setelah berminggu-minggu berkutat dengan tumpukan dokumen, Panitia Pemilihan Rektor akhirnya melangkah keluar dari ruang verifikasi untuk menyerahkan tongkat estafet proses ini kepada Senat Universitas, pada, (5/05/26).
Di ruang RPS Fakultas Hukum pada Selasa siang, suasana tampak khidmat saat barisan map —yang membawa mimpi dan visi para kandidat— diserahkan secara simbolis. Di balik dokumentasi formal tersebut, tersimpan hasil kerja keras panitia yang telah menguji ketahanan administrasi tujuh putra-putri terbaik bangsa.
Ketelitian di Balik Tumpukan Berkas
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Irajuana Haidar, bersama timnya telah melewati masa-masa krusial sejak 13 April lalu. Tugas mereka sederhana namun berat: memastikan setiap lembar berkas selaras dengan aturan main yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi kali ini dilakukan dengan sangat komprehensif. Tidak sekadar memeriksa tumpukan kertas, panitia telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan koordinasi langsung ke Biro Organisasi dan Sumberdaya Manusia Kemdiktisaintek di Jakarta pada 16 April lalu. Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemilihan selaras dengan arahan kementerian.
Selain itu, panitia juga melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dokumen para bakal calon dengan mendatangi bagian kepegawaian di tiga institusi asal kandidat, yakni USN Kolaka, Universitas Negeri Makassar (UNM), dan Universitas Halu Oleo (UHO).
Namun, kejujuran administratif seringkali harus membuahkan keputusan pahit. Dari tujuh nama yang mendaftar, panitia menemukan ganjalan yang membuat dua kandidat terancam tidak bisa melanjutkan langkah ke tahap pemaparan visi-misi.
“Kami telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi yang tinggi,” ungkap Irajuana usai menyerahkan berkas kepada Senat. Ia membeberkan bahwa panitia merekomendasikan dua nama dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sosok pertama adalah Dr. Kadaruddin, M.Pd., yang pengabdian panjangnya selama 25 tahun di USN harus terbentur aturan status kepegawaian. Statusnya sebagai PPPK dinilai tidak selaras dengan prasyarat manajerial dalam regulasi kementerian yang secara eksplisit mensyaratkan calon rektor harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski dedikasinya tak diragukan, batasan regulasi kementerian ini menjadi tembok yang tak bisa dilalui dalam bursa kali ini. Sementara itu, Dr. Rusli, S.Or., M.Kes., akademisi dari Universitas Negeri Makassar, juga dinyatakan TMS karena kendala kelengkapan dokumen yang tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang telah disepakati.
Menanti Ketukan Palu Senat
Meskipun panitia telah memberikan rekomendasi, keputusan final belum sepenuhnya mutlak. Bola panas kini berada di tangan Senat Universitas sebagai lembaga tertinggi yang memegang otoritas penetapan.
Ketua Senat USN Kolaka, Dr. Muhammad As Ari AM, yang menerima langsung berkas tersebut, mengapresiasi integritas panitia. Baginya, hasil verifikasi ini adalah bahan baku yang akan dimasak dalam ruang sidang yang lebih mendalam.
“Kewenangan penetapan sepenuhnya ada di Senat. Kami telah menjadwalkan Sidang Senat penetapan bakal calon rektor pada 7 Mei 2026 mendatang. Di sanalah kami akan meneliti kembali setiap rekomendasi secara objektif sebelum menetapkan siapa saja yang layak maju ke panggung utama,” tegas Dr. Muhammad As Ari.
Kini, publik kampus “Merah Marun” tengah menahan napas. Tanggal 7 Mei akan menjadi saksi, apakah lima nama yang tersisa akan melenggang mulus, ataukah akan ada dinamika baru yang muncul di meja hijau Senat. Satu yang pasti, pencarian nakhoda USN Kolaka periode 2026-2030 ini sedang berada di titik yang paling menegangkan.(*)





