Dugaan Pendanaan Tambang C Ilegal di Kawasan Hutan Seret Nama ASN Kejati Sultra

KENDARI, MNN.COM – Lembaga Navigasi Advokasi Hukum (LNAH) secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) non-jaksa berinisial SLN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait aktivitas pertambangan batu galian C ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Lembaga Navigasi Advokasi Hukum, Muh. Alhafizh, S.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi lembaganya yang menemukan adanya dugaan keterlibatan SLN sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Pelestarian Lingkungan PT Vale : Dapat Mengedukasi Generasi Muda Supaya Peduli Dengan Penghijauan

Menurut Alhafizh, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan bahwa SLN menyerahkan dana tunai sebesar Rp300 juta kepada YN selaku pemilik lahan pada tahun 2021 sebagai modal awal operasional tambang. Kemudian pada tahun 2025, yang bersangkutan diduga kembali memberikan dana sebesar Rp430 juta untuk melanjutkan kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Alhafizh kepada media, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas tambang sempat terhenti dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 sebelum kembali beroperasi pada tahun 2025. Lokasi tambang diketahui berada di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga:  Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Lamokato

Berdasarkan temuan lembaganya, bahwa untuk titik kegiatan pertambangan tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selama beroperasi, aktivitas tambang tersebut juga diduga tidak dilengkapi dokumen IPPKH atau izin maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pengawas Internal (Jamwas) maupun Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat. (*)

Pos terkait