Polsek Poleang Barat Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Timbala dan Ranokomea 

BOMBANA. MNN.COM — Aparat Penegak Hukum Polsek Poleang Barat, Polres Bombana membubarkan aktivitas pertambangan galian C jenis pebatuan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Timbala dan Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, pada Senin kemarin.

Pembubaran dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang meresahkan warga. Petugas Polsek Poleang Barat langsung turun ke lokasi dan menemukan bebrapa alat yang digunakan untuk menambang batu gunung yang di duga ilegal tanpa kantongi izin.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Poleang Barat Ipda Muh Yusri. SH mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Gelorakan Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 79 Tahun 2024

“Kami mendapatkan informasi bahwa aktivitas galian C yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Untuk mengantisipasi dampak lingkungan dan keresahan warga, kegiatan langsung kami hentikan, kalaupun masih kami temukan bahwa mereka masih bersi keras untuk melakukan aktvitas di lokasi yang sudah kami tutup maka sia siap saja untuk menerima ganjarnya dan kami akan angkut beberapa alat yang ada di lokasi untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” ujarnya Kapolsek Poleang Barat di ruanganya.

Dia juga mengatakan bahwa untuk sekarang penambangan pebatuan di dua Desa tersebut sudah di hentikan.

“Jangan coba coba main tambang kalau tidak ada izin, harus kantongi izin dulu sebelum melakukan aktivitas, dan untuk sekarang saya jamin tidak ada pengolahan di wilayah tersebut kami sudah tutup harus ada izin olah tambang sesuai perundang undangan yang berlaku, yang jelas kami sudah hentikan penambangan di Lokasi tersebut”, tambah Kapolsek Poleang Barat.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Instruksikan Pada Jajaranya Agar Senantiasa Siap Siaga dan Bantu Warga Yang Terdampak Banjir

Dalam operasi tersebut, aparat Kepolisian telah berhasil menghentikan aktivitas penambangan pebatuan di lokasi penambangan yang ada di dua Desa. Pihak kepolisian juga akan memasang garis polisi di titik-titik penambangan sebagai tanda bahwa lokasi dilarang digunakan untuk aktivitas tambang sampai ada kejelasan legalitas yang berlaku.

Dan warga juga menyambut baik tindakan cepat dari pihak kepolisian. Mereka mengaku khawatir dengan kerusakan jalan, debu, dan potensi longsor akibat aktivitas tambang yang sudah berjalan beberapa minggu terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Poleang Barat masih melakukan pendataan dan koordinasi dengan pihak instansi terkait. Proses hukum akan dilanjutkan setelah diketahui siapa pengelola dan bagaimana status perizinan tambang tersebut. (Red)

Pos terkait