Sering Menganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Amankan Ternak Warga

Ketgam, Tampak Satpol PP Kolaka Menertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Jalan (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM – Banyaknya ternak yang berkeliaran di jalan dan mengakibatkan kecelakaan di wilayah Kecamatan Tanggetada dan Watubangga Kabupaten Kolaka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka melakukan operasi penertiban ternak yang berkeliaran di ruas jalan poros Pomalaa – Bombana.

Satpol PP Kabupaten Kolaka melakukan penertiban ternak ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyaknya ternak yang berkeliaran di ruas jalan kadang menganggu pengendara saat melintas dan kadang juga terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan tersebut. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Viral, Beberapa Ekor Sapi Milik Warga di Kolaka Mati di Duga Keracunan

Satpol PP melibatkan sekurangnya 35 personel, dan berhasil mengamankan sekira 16 ekor kambing di kecamatan Tanggetada.

“Target utama razia hewan ternak ini meliputi kecamatan Watubangga, Toari dan Tanggetada. Namun untuk pertama ini, kita lakukan operasi di wilayah Kecamatan Tanggetada, tepatnya di Desa Tondowolio dan kelurahan Anaiwoi,” ucap Kasat Pol PP Marsukat Riadi melalui Kasi Trantib Satpol PP dan Pemadam, Darul Anwar pada Wartawan.

Dia juga menambahkan, sebelum melakukan tindakan operasi, Satpol PP Kabupaten Kolaka sudah melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan agar masyarakat agar supaya ternak mereka dikandangkan.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk memelihara ternak, kita hanya ingin masyarakat bertanggung jawab akan ternaknya di wilayah Tanggetada, Watubangga dan Toari sudah sering terjadi kecelakaan akibat ternak yang tidak dikandangkan dan selalu melintas di jalan, bahkan sudah ada korban jiwa. Karena itu kita lakukan penertiban hari ini,” tambahnya.

Baca Juga:  TMMD Ke 108 Tahun 2020 Di Kolaka Resmi Di Buka Dengan Penandatanganan MoU Oleh Dandim 1412 Kolaka

Dari hasil penertiban hewan ternak tersebut, Satpol PP membawa ternak tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Kolaka untuk mendata pemiliknya serta dibuatkan surat pernyataan agar ternak mereka dikandangkan. 

“Diharap para pemilik kambing yang terjaring operasi di Desa Tondowolia dan Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada, untuk segera datang mengambil hewan peliharaannya di kantor Satpol PP Kabupaten Kolaka. Atau bisa juga berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan, kemudian datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kolaka,” tutup Darul Anwar.

Reporter :Nita Sri.I/Aj

Pos terkait