Ketum PWI Pusat, Puji Penerbitan Sertifikat Elektronik Oleh Menteri ATR/BPN

Ketgam : Tampak Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat. (Foto Dok Humas HPN)

JAKARTA, MNN.COM – Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 mengangkat tema “Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” yang menghadirkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tersaji dengan baik diKementrian ATR/BPN , Kamis (4/2/2021).

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.

Bacaan Lainnya

Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini, dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat,  Atal Sembiring Depari. 

Dalam sambutannya, Ketua Umum PWI Pusat memuji langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Termasuk dalam penerbitan sertifikat elektronik.

Baca Juga:  Mayjen TNI Dr. Purwo Setyanto Resmikan Unit ESWL RS TK II Moh Ridwan Meuraksa Kesdam Jaya

“Apalagi sudah ada jaminan dari Pak Menteri,” demikian antara lain disampaikan Atal Sembiring Depari, yang saling menyapa dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Webinar ATR/BPN dengan tuan rumah penyelenggara PWI Provinsi DKI Jakarta ini, menghadirkan pembicara utama Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Juga dihadiri oleh stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan (sekaligus Juru Bicara), Taufikul Hadi.

Dalam kata pengantarnya, Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).

“Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Sofyan Djalil.

Dikatakannya, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah justru paling aman. Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  Awal Puasa 1 Ramadhan Resmi Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

Kemudian, Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital.

“Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks,” katanya.

Sofyan Djalil menambahkan, BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat.

Dia mengingatkan masyarkat agar berhati-hati  akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Webinar ATR/BPN, Naek Pangaribuan, mengapresiasi partisipasi luar biasa dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan jajarannya. 

Dia berharap, kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan PWI dapat berJaya untuk menyukseskan HPN 2021 agar terus berlanjut.(Sumber Humas HPN2022)

Redaksi : MNN

Pos terkait