RDP Komisi II DPRD Kolaka, Pungutan Galian C Perbup No. 7 2021 Ditunda

Ketgam. Tanpak RDP Tentang Tambang Galian C di Ruang Rapat DPRD Kolaka. (Foto Red/Melky AB)

KOLAKA, MNN.COM – Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka, dipimpin langsung oleh ketua komisi II Hj Asmani Arif, menghadirkan  Asisten III Wardi, Kepala BPKD Hj Andi Tenri Gau, Kepala Bapenda Nur Samsung dan Kadis Perhubungan Marsukat Riadi, serta para anggota komisi II, membahas tentang aspirasi Aliansi Sopir Truk Kolaka, tentang  Pungutan PAD material galian C.

Gelar RDP ini, berdasarkan Unjuk rasa para sopir truk di depan Kantor DPRD pada Bulan Juni lalu dengan tuntutan menolak pungutan PAD pada pemuatan material Pasir, batu dan lainnya, yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Usai pembahasan, menghasilkan keputusan bersama bahwa kenaikan Retribusi material tambang C yang telah diberlakukan pada bulan Juni kemarin, diputuskan untuk ditunda selama tiga bulan kedepan.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Kolaka Gelar Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Daerah Kolaka Tahun 2023

Keputusan bersama dalam RDP ini, mengacu pada beberapa pertimbangan yang berdampak, diantaranya karena masa pandemi Covid-19 dan juga masih banyak pelaku usaha penambangan galian C dan para sopir truk yang belum paham tentang Perbup No 7 Tahun 2021. Maka dengan ini akan dilakukan sosialisasi kembali.

“Jadi kita telah bersepakat untuk menunda kenaikan retribusi yang telah dinaikkan pada bulan Juli lalu sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Kolaka nomor 7 tahun 2021 tentang kenaikan retribusi pajak material bukan logam dan batuan atau tambang C,” Terang Asmani Arif.

Asmani Mantan Calon Bupati Kolaka ini juga menyampaikan ditundanya pungutan PAD, maka akan dilakukan sosialisasi kembali kepada para sopir dan penambang agar mereka bisa memahami apa yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah, sebab ini demi kebaikan bersama. 

Komisi II DPRD Kolaka, meminta untuk dievaluasi dan dilakukan kajian kembali sambil Dinas teknis melakukan sosialisasi sehingga semua pemberlakuan Perbub nomor 7 tahun 2021 dapat diterima masyarakat Umum, dan Sopir truk Khususnya.

Baca Juga:  Firlan M Alimsyah, Anggota DPRD Kolaka Hadiri Safari Ramadhan di Desa Bende Kecamatan Wundulako

“Jadi tolong disampaikan kepada bapak Bupati karena ini masih dalam kondisi covid, maka tiga bulan kita berikan kajian dulu kita bayar retribusi seperti biasa dulu sambil kita melakukan sosialisasi,” Ujar Asmani.

Dikatakan, Pihaknya juga akan menyurat secara resmi kepada Bupati Kolaka kemudian sambil berjalan proses. Ia berharap hasil keputusan bersama ini agar diinformasikan kepada yang berkompeten di lapangan serta kepada masyarakat bahwa Pungutan Retribusi PAD masih berjalan seperti sediakalanya.

Dilain pihak, Marsidin alias Neno koordinator  sopir truk,  mengapresiasi tanggapan dan hasil keputusan pihak DPRD Kolaka, namun diharapkannya agar hasil kajian nantinya tidak memberatkan para sopir truk

“Saya ucapan terimakasih kepada ibu Hj Asmani Arif selaku ketua komisi II yang sudah menggelar RDP, namun kami minta agar  sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya para sopir saja yang disosialisasikan, masyarakat umum dan penambang galian C juga harus memahami keputusan hasil kajian berikutnya,” Ungkap Neno.(Melky Ab)

Pos terkait