Diduga Minta Bagian Fee Proyek, Oknum Pejabat KI di Laporkan

Gambar Ilustrasi.

BANGKALANMNN.COM — Salah satu Pemborong Proyek inisial MA menceritakan keluh kesah para kontraktor, termasuk dirinya pada waktu mendapatkan pekerjaan proyek dikabupaten Bangkalan.

Pengakuan MA, membenarkan adanya Pagu Anggaran Sekitar Rp: 1,6 miliar sumber dana APBD Kabupaten Bangkalan Tahun 2019, yaitu paket proyek pembangunan sebuah ruko. MA pun sempat bayar Rp 50 juta kepada MS, diduga untuk DP pekerjaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pekerja saya hanya mengikuti saja,  Karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek dikabupaten Bangkalan. Soal uang DP itu untuk siapa dan kemana, saya tidak tahu,”Kata MA, 

Baca Juga:  Tim Elang Anti Bandit O07 Polres Kolaka, Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Balandete

Ia mengatakan, laporan terhadap MS yang di laporkan oleh  Aktivis Kritis Anti Korupsi, dirinya  mendukung penuh dan siap jadi saksi dari pelaporan dugaan Makelar Fee Proyek di kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menanggapi pengakuan atas  keluh kesah pemborong proyek pembangunan ruko, Moh Hosen Aktivis Kritis Anti Korupsi berharap Kejaksaan negeri bangkalan serius tangani laporan dugaan Keterlibatan makelar Fee Proyek yang di lakukan MS. 

“Tidak mungkin ada asap tanpa ada api, maka dari itu dikala saya dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Pidsus Terkait Laporan, akan kami beberkan persoalan yang terjadi selama ini dikabupaten Bangkalan,” Tegas Moh Hosen dalam realisenya pada Grup Whatsapp Media Partner, Jumat (3/6/2022).

Dikatakan, bahwa MS adalah salah seorang yang terlibat dalam pengondisian proyek APBD Kabupaten Bangkalan dengan menyebutkan Saksi pendukung Laporan, maka melalui lembaga yang dinaunginya ini, akan mengawal kasus dugaan oligarki minta fee proyek.

Baca Juga:  Irdam XIV/Hsn Wakili Pangdam Hadiri Pencanangan Program OLGOZI

Menurut Moh Hosen, bahwa berdasarkan berbagai data yang ada serta pengakuan MA, adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, perlu mendapat perhatian khusus pihak yang berkompeten.

Sebabnya, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara. (Red/Mel)

Pos terkait