KOLAKA, MNN.COM — Pos PAD Jalan masuk Pasar Central Kota Kolaka yang di lakukan Dispenda dan Dishub, di nilai tidak pantas penempatannya.
Hal ini mendapat kritikan dari beberapa aktivis Kolaka. Satu diantaranya adalah Herman, Ketua LSM Lider, dalam percakapan bersama sejumlah aktivis lainnya di salah satu warkop ternama di Kolaka, bahwa pungutan tersebut mengganggu pengendara roda dua dan roda empat, Jumat (17/6/2022)
“Bukan soal pungutannya, tapi penempatan pos PAD itu mengganggu lalulintas jalan,”Kata Herman.
Hal senada juga di katakan Samsu Alam. SH., selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kabupaten Kolaka. Menurutnya penempatan Pos PAD wajib mendapat perhatian dari Dinas terkait.
“Jalan masuk pasar central itu adalah jalan umum, banyak keluhan dari pengendara luar kota termasuk pribadi saya, yang mengeluhkan ada nya pembayaran yang mereka keluarkan, akibat tidak di ketahui apa peruntukannya, sementara tidak masuk dalam pasar,” Ujarnya.
Selanjutnya penyataan itu juga di aminkan oleh Amir Ketua LSM WRI, bahwa Pos PAD ada dua tempat terpasang di pinggiran jalan masuk arah Hotel Sutan Raja, dan Arah Warkop Boboho yaitu keduanya berada di jalur lalulintas umum.
“Menjadi pertanyaan kami, apakah penempatan Pos PAD itu sudah sesuai prosedur, karena menurut penilaian kami, Pos tersebut lebih efektif di pasang pada tempat pintu masuk Pasar central,” Pungkas Amir. (Red/MM)