BAUBAU, MNN.COM – Kepolisian Resort Bau bau berhasil menangkap pelaku jambret yang kerap meresahkan para pengunjung wisata permandian Banyu Biru Ngkari-Ngkari Bau Bau Buton pada Minggu, (30/9/22).
Tersangka adalah Inisial PR (28) warga Kelurahan Ngkari Ngkari Kecamatan Bungi Kota Bau Bau Provinsi Sulawesi Tenggara.
PR diamankan Polisi karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (jambret) bertempat di lingkungan Baliduipa Kelurahan Ngakri-Ngkari Kecamatan Bungi Kota Baubau, pada Rabu 19 Oktober 2022 yang lalu.
Dalam press release Kasi Humas Polres Baubau, Selasa 1 November 2022. PR melakukan tindak pidana pencurian (jambret) terhadap korban inisial JSN (18), warga Desa Wolowabaru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton.
Dijelaskan kronologisnya, korban yang berinisial JSN bersama temanya FN berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan menuju pulang ke rumahnya di Kelurahan Kampeonaho Kecamatan Bungi Kota Baubau.
Dan sesampainya di depan permandian Banyu Biru Kelurahan Ngkari-Ngkari tiba-tiba korban di hampiri oleh pelaku PR dengan mengendarai sepeda motor yamaha RX King warna hitam. Dan langsung menarik HenPon merk Vivo Y15S warna biru milik korban.
“Dan saat itu pula korban sempat tarik-menarik Henpon tersebut dengan pelaku. Tetapi korban kalah tenaga dan akhirnya Henpon milik korban terlepas dan dibawa lari oleh pelaku ini,” ucap Kasi Humas Polres Bau Bau.
Dengan kejadian itu, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bungi Polres Baubau. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bungi Polres Baubau guna proses lebih lanjut. Dengan Barang Bukti (BB) yakni satu unit motor RX King warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Serta satu unit HP merek Vivo Y15s warna biru.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tasmin/Red)