Sosialisasi Peraturan PMK Nomor  211 Tahun 2022, Bupati Kolaka Serahkan Setifikat Penghargaan Kepada SKPD

Tampak Suasana Sosialisasi Peraturan PMK Nomor 211 Tahun 2022, Bupati Kolaka Serahkan Setifikat (Foto dok MNN/Red)

KOLAKA, MNN.COM — Bupati Kolaka H.Ahmad Safei,SH.,MH membuka langsung acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang transfer ke Daerah,  dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, tentang pemadanan NIK dan NPWP, bertempat di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Senin (20/2/23).

Sosialisasi PMK ini, sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada sejumlah  SKPD, yang diterimakan langsung oleh Kepala SKPD.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan ini, dihadori Wakil Bupati Kolaka H.Muh.Jayadin,SE.,ME,  Plh Sekretaris Daerah Kolaka Drs. Wardi,M.Si, Kepala BKAD Kolaka Hj.Andi Tenri Gau,SE.,MM ,Para Narasumber, Kepala KPPN Kolaka, Kepala KPP Pratama Kolaka, Kepala SKPD lingkup Pemda Kolaka.

Baca Juga:  Kodim 1412 Kolaka Berduka, Sertu Purn. Asdar di Makamkan Secara Militer

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK-07/2022,  Pemerintah melakukan reformasi penyaluran TKD, khususnya dana alokasi umum yang dirinci menjadi DAU Block Grant (Tidak ditentukan penggunaannya) dan DAU Specific Grant (ditentukan penggunaannya)

“Yang menjadi perhatian kita bersama, khususnya SKPD terkait adalah Pengelolaan DAU Specific Grant yaitu Penggajian formasi P3K, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan serta Bidang Pekerjaan Umum”, Ucap Bupati.

Ditegaskan  kepada semua SKPD untuk benar-benar memperhatikan ketentuan dalam PMK tersebut serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, khususnya KPPN sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara, dalam penyaluran dana transfer umum.

“Maka dari itu, pada kesempatan ini saya sampaikan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Kolaka untuk menjadi contoh dalam proses integrasi NIK menjadi NPWP. Saya juga berharap pada akhirnya nanti seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka juga akan melakukan integrasi NIK menjadi NPWP”, Pungkasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kambtibmas Kunker Presiden RI Di Sultra, Kapolres Kolaka Pimpin Patroli JJSB Sampai Batas Kolaka- Bombana

Kesempatan itu pula, Bupati dua periode ini, berharap kepada KPP Pratama Kolaka, untuk dapat memfasilitasi ASN dan masyarakat yang akan melakukan pemutakhiran data NPWP. Sebagai contoh, Bupati  menyarankan  dengan membuka gerai pada Kantor Bupati Kolaka atau pada gelaran Kolaka Expo beberapa hari mendatang, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait peukhtahiran data NPWP, misalnya dengan menerapkan membuka gerai atau dalam kesempatan ini yaitu pada gelaran Kolaka Ekspo yang akan terlaksana beberapa hari kemudian”, Kata Bupati mengakhiri pemyampaiannya.

(Redaksi)

Pos terkait