KOLAKA, MNN.COM — Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak terkecuali WBP di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh enam) Warga Binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung di Aula serba guna Rutan Kolaka. Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan juga menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai tempat penahanan untuk tahanan, Rutan Kolaka juga berfungsi sebagai tempat pembinaan Narapidana sehingga terdapat beberapa bentuk pembinaan di Rutan Kolaka, dimana tujuan dari pembinaan tersebut sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Kab. Kolaka, Muh Bakri. Sebanyak 120 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kolaka mendapatkan remisi umum tersebut.
Dalam rangkaian acara penyerahan remisi tersebut, warga binaan Rutan Kolaka mempersembahkan beberapa lagu yang telah dipersiapkan dengan matang.Setelah Kegiatan Berlangsung di lakukan juga Foto bersama. (*)