Pada Bulan April Satres Narkoba Polda Sultra Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba Seberat 2,6 Kg Shabu dan 2,8 Kg Ganja

Keterangan Gambar, Tanpak. Kepala Bidang Humas Polda Sultra yakni Kombes Pol Iis Kristian dengan di dampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro Dalam Konferensi Persnya (Foto Red)

KENDARI, MNN.COM  — Unit Narkoba Polda Sultra menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Jumat, (10/5/2024).

Dalam Konferensi Pers oleh Kepala Bidang Humas Polda Sultra yakni Kombes Pol Iis Kristian dengan di dampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan juga para awak media 

Bacaan Lainnya

Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap tiga orang status tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu serta temuan barang bukti ganja lainya yang tak bertuan alias salah alamat.

“Jadi untuk ketiga orang status tersangka ini yang nerinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan TKP dan modus operandi yang berbeda-beda,” ucap Dir Narkoba Polda Sultra.

Baca Juga:  Di Akhiri Masa Dinasnya di Kodam XIV/Hsn, Pangdam XIV/Hsn Kembali Laksanakan Olahraga Lari Bersama PJU Kodam XIV/Hsn

AKBP Ardiyanto melanjutkan, bahwa tersangka AR ini bergerak dengan modus operandi yang dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil shabu dengan sistem tempel (ST), dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram. Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel (ST) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.

“Dan yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.

Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 78, Tim Kesebelasan Desa Tondowolio Fc Ikut Bertanding Antar Desa

Paket ganja tiba di Kota Kendari pada minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.

Dan untuk ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan. (*)

Pos terkait