KOLAKA. MNN.COM — Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara menyoroti adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menggunakan visa kunjungan namun melakukan aktivitas kerja di perusahaan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Penggunaan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas kerja di perusahaan dapat menimbulkan masalah serius, termasuk pelanggaran hukum dan keamanan. Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara meminta pihak terkait untuk menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
“Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja di perusahaan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti dengan serius,” kata Andi Saenuddin. S., SI., M., Si selaku Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Pemeeintah Kabupaten Kolaka diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan visa kunjungan dan memastikan bahwa TKA yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara memiliki izin kerja yang sah.
Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara juga meminta pihak terkait untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Sulawesi Tenggara terutama di Perusahaan PT. IPIP Pomalaa tidak menggantikan tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan penggunaan visa kunjungan oleh TKA dapat diatur dengan lebih baik dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. Pihak terkait Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Kolaka diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi Saenuddin selaku Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Golkar ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pihak terkait mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Yang jelas kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, karena saya pastikan ini cuma akal akalan saja dengan TKA yang menggynakan Visa Kunjungan namun melakukan aktivitas bekerja di Perusahaan terkait, dan kuat dugaan kami bahwa TKA sudah mencapai ratusan jumlahnya yang cuma mrnggunakan vusa kunjungan namum mereka telah lama tinggal di Kolaka dan bekerja di perusahaan terkait,” tutu Ketua Komisi IV DPRD Sultra pada media ini. (Jhon/Red).





