KOLAKA. MNN.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerapan dua regulasi baru, yakni Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor.
Sebagai langkah implementasi kedua regulasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Kolaka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Sasanapraja Pemerintah Kabupaten Kolaka. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum mewakili Bupati Kolaka, serta dihadiri para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ahli pemerintah daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan korupsi, serta memastikan tersedianya mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, mudah diakses, dan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Melalui Perbup Nomor 109 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka jugamenerapkan sistem pelaporan dugaan tindak korupsi berbasis Whistle Blowing System (WBS).
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitaspengawasan internal, mendorong keterlibatan seluruh aparatur dalam upaya pencegahan korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Hasimin, yang mewakili Bupati Kolaka, menegaskan bahwa kedua peraturan bupati tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
“Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas,” ujar Hasimin.
Pemerintah Kabupaten Kolaka ingin memastikan setiap aparatur memahami standar perilaku antikorupsi serta memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan balasan. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti implementasi kedua regulasi tersebut melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi di unit kerja masing-masing, penguatan fungsi pengawasan internal, serta pemanfaatan kanal pelaporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah. (Hum).





