Polisi Bekuk Pelaku Bandar Sabu Di Kolaka

MATANENEWS.COM_KOLAKA – Satuan reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan seorang bandar sabu warga Kelurahan Sembilanbelas November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada kamis malam, (12/9/2019).

Tersangka di amankan dirumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti 48 gram sejenis sabu yang siap edar beserta barang bukti lainya. 

Tersangka yang berinisial (A) tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap dirumahnya dan merupakan Target Operasi (TO) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka sejak beberapa pekan terakhir. 

Saat polisi membekuk pelaku dan menggeledah isi rumahnya, Polisi menemukan 10 paket sabu seberat 48 gram dan uang tunai sebanyak 1 juta rupiah serta dua buah alat timbagan digital dan juga beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Kolaka

Kepada polisi tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari kota kendari dan nantinya akan di edarkan di wilayah kabupaten kota kolaka dan sekitarnya,dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan barang haram tersebut sebab tidak turut kemungkinan masih ada tersangka tesangka lainya dalam kepemilikan barang haram seperti sabu ini,

Kasat narkoba polres kolaka IPTU Husni Abda mengatakan,tersangka ini merupaka Target Oprasi (TO) satuan narkoba Polres Kolaka  tersangka juga ini berani mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan akibat himpitan ekonomi ,” ujar Husni Ibda. 

“Guna pengembangan lebih lanjut kini tersangka di bawa ke polres kolaka, tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur IPTU Husni Ibda Kasat Narkoba Polres Kolaka.

Baca Juga:  Miliki Sabu 70 Kg, Caleg Terpilih Dari PKS di Tangkap Polisi

Redaksi (*)

Pos terkait