MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka mendukung penuh atas penolakan Revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserukan oleh mahasiswa Universitas Sembilan Belas November Negeri Kolaka, rabu (25/9/19).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, H Parmin Dasir saat menemui demonstran dari mahasiswa USN di pelataran gedung DPRD Kolaka
Selain menolak RUU KPK, Ketua DPRD Kolaka juga mendukung menolakan Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Pertanahan.
“Kami mendukung tuntutan adik – adik mahasiswa, sebagai bukti kami akan melanyangkan surat ke DPR RI atas tuntutan adik – adik mahasiswa,” jelas Parmin.
Surat pernyataan mahasiswa yang menuntut untuk membatalkan semua rancangan undang-undang (RUU KUHP) dan RUU Pertanahan), menolak revisi undang-undang KPK tahun 2019, serta menuntut Presiden RI mengajukan peraturan pemerintah penganti undang-undang (PERPPU) untuk mencabut undang-undang KPK tahun 2019.
Sebelumnya ribuan mahasiswa Universitas Sembilan Belas November Negeri Kolaka (USN), menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka menuntut untuk dibatalkan revisi undang – undang KPK, serta membatalkan pengesahan revisi undang – undang KUHP dan undang – undang Pertanahan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan.
Kontributor : Asri Joni