Akibat Curanmor, Pemuda Asal Koltim Diciduk Polisi , Ancaman Hukuman Tujuh Tahun

MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Polres Kolaka adakan Press konference bersama sejumlah wartawan terkait pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua, di halaman Makopolres Kolaka pada Senin dini hari (24/02/2020).

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Reskrim Akp I Gede Pranata Wiguna bersama Akp Edison Kapolsek Rate-Rate,  dalam keterangan Persnya Kapolres mengatakan bahwa atas laporan masyarakat sehingga pihaknya melalui tim Elang Anti Bandit Res Kolaka bekerja sama dengan Anggota Polsek Rate-rate,   mengungkap serta melakulan penangkapan terhadap pelaku kejahatan curanmor berinisial L di wilayah Kolaka Timur.

“Barang bukti curanmor berupa tujuh unit sepeda motor serta satu unit mobil rental merek xenia warnah merah yang menurut keterangan pemilik bahwa sewa rental belum pernah dibayar bahkan pengakuan pelaku kepada penyidik STNK mobil rental pun sempat digadaikannya kepada seseorang yang masih dalam  status DPO”,,Kata Kapolres.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Resmikan Penggunaan Gedung Kantor MaPolres Kolaka Timur.

Dikatakannya, modus pelaku curanmor mengintai kendaraan yang terparkir dengan anak kunci masih terpasang selanjutnya disaat pemilik sepeda motor lengah, pelaku pun melakukan aksinya. 

IKLAN

Adapun mobil rental juga di gunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya, meski sepeda motor  dalam keadaan terkunci saat terpakir”,Ungkapnya. 

Diketahui, bahwa pelaku di temani empat orang anak di bawah umur masih status pelajar yang juga asal Kolaka Timur, dengan hasil pengembangan ini masing-masing kendaraan di amankan di wilayah Kolaka, konawe utara dan di wilayah Hukum Polres Kendari.

“Empat orang pelaku lainya oleh penyidik tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur dan masih berstatus pelajar”, Kata Kapolres. 

Baca Juga:  Kepala Biro SDM Polda Sultra Pimpin Apel Pagi, Dan Ini Pesanya

Dari pengakuan Pelaku, hasil kejahatannya mencuri motor sebanyak dua puluh unit sepeda motor, Tujuh (7) diantaranya sudah di amankan dan lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan. 

Selanjutnya Pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 3E-4E KUHP subsidier Pasal 302 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun. 

Redaksi : 

IKLAN

Pos terkait