Sainal Amrin: “BSO Partai Gerindra Melarang Proses Penggantian Ketua DPRD Kolaka”

Ketgam. Tampak Sainal Amrin Ketua DPRD kab. Kolaka. (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA.MNN.NEWS.COM – Sainal Amrin Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, usai sidang paripurna penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kolaka 2020 di Gedung DPRD Kolaka yang di gelar pada (7/9/2020), dirinya  menyebutkan bahwa DPD Gerindra Sultra tidak memiliki kewenangan dalam pergantian Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.

Kata Dia (Sainal Amrin red), surat yangvdilayangkan DPD Gerindra Sultra yang mendesak Ketua DPC Gerindra Kolaka Yusnan Gultom untuk mengganti dirinya tidak sesuai AD/ ART Partai Gerindra karena tidak melalui usulan DPC Gerindra Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Badan Seleksi Organisasi (BSO) DPP Gerindra melarang proses pergantian tersebut, karena kewenangan mengganti ketua DPRD Kabupaten adalah usulan dan kewenangan DPC bukan DPD”, Katanya.

Menurutnya sudah jelas dalam AD/ART pasal 21, kemudian sudah ada surat DPP dari ketua BSO Hashim S Djojohadikusumo melarang untuk memproses pergantian Ketua DPRD”, Ungkap Sainal Amrin.

Baca Juga:  Di Panggung Malam Ramah Tamah Kecamatan Toari, Ini Kata Camat Terhadap KNPI dan Hippma Kolsel

“Pergantian saya selaku ketua DPRD tidak melalui mekanisme, tiba-tiba ada SK, sementara DPC tidak pernah mengusulkan untuk mengganti saya, sebab mengganti Ketua DPRD harus melalui BSO Bdan Seleksi Organisasi Partai Gerinda.

Selanjutnya menanggapi hal itu, Sekretaris DPD partai Gerindra Sultra, Safarullah bereaksi. Menurut Safarullah, DPD Partai Gerindra Sultra jelas memiliki kewenangan terkait hal itu.

Pemahaman Beliau, karena saya dengar rekaman suaranya, beliau mengacu ke pasal 21 anggaran dasar tentang kewenangan DPC, padahal pasal 21 itu kewenangan Dewan Pimpinan Daerah, Silahkan saja buka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Gerindra,” jelas Safarullah, (8/9/2020).

Kalau memang  Sainal Amrin merasa proses pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kolaka tidak melalui mekanisme, maka Safarullah mempersilahkan Sainal Amrin untuk meminta pencabutan SK DPP tersebut.

“Kalau memang prosesnya yang salah, silahkan beliau minta DPP untuk mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan DPP tentang penunjukan Syaifullah sebagai ketua DPRD kolaka,” tegasnya.

Menurut  pernyataan Sainal Amrin bahwa surat dari Ketua Badan Seleksi Organisasi (BSO), Ketua, Hasim S Djojohadikusumo yang melarang proses pergantian tersebut dibantah oleh Safarullah.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Apresiasi Terhadap Semangat Gotong Royong Masyarakat Kecamatan Toari Atas Terbangunnya Kantor Polsubsektor

Safarulah menambahkan bahwa  DPD Gerindra Sultra hanya melaksanakan keputusan DPP Partai Gerindra sesuai amanah dalam surat SK bernomor 002-0005/Kpts/Dpp- Gerindra 2020, yang berbunyi mengganti Ketua DPRD Sainal Amrin selaku Ketua DPRD Kolaka dan akan digantikan dengan Syaifullah Halik.

Diketahui dalam surat  tertanggal 8 Februari 2020,  diteken ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Selain mengganti Sainal Amrin, surat tersebut juga menunjuk ketua baru DPRD Kolaka, Syaifullah Halik yang sebelumnya menjabat ketua fraksi Gerindra.

Safarullah menyatakan Keputusan DPP Gerindra tersebut hingga September 2020 belum juga ditindaklanjuti oleh DPC partai Gerindra Kolaka. Dan akhirnya, DPD Gerindra Sultra melayangkan surat Instruksi Ke DPC Gerindra Kolaka yang didalamnya berisi ultimatum agar DPC Gerindra Kolaka untuk segera mengeksekusi pergantian Ketua DPRD Kolaka sesuai keputusan DPP Gerindra.

Hingganya, karena DPC Gerindra Kolaka juga belum memporoses instruksi tersebut, DPD Gerindra Sultra langsung mengambil alih dan melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Kolaka. 

Kontributor : Aj

Pos terkait