KOLAKA, MNN.COM — Berawal adanya laporan kehilangan BBM jenis solar oleh pihak management PT. Satria Jaya Senntosa (SJS), selanjutnya Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, kemudian berhasil amankan 13 (tiga belas) orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS).
13 orang kayawan ini diduga kuat telah melakukan Pencurian BBM serta Penggelapan dalam jabatan pada Jumat malam (22/11/2022).
Berdasarkan penangkapan tersebut, Kapolres Kolaka AKBP Reza Ramadiansyah S.I.K., M,Si melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa ke-13 (tiga belas) karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah operator Excavator masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26)dan 1 (satu) orang Pengawas berinisial AW (32).
“Pengakuan para pelaku, bahwa mereka melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS, dimana para pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.
Dikatakan, dalam pemeriksaan Ke-13 (tiga belas) orang pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian BBM, selama kurun waktu sekitar 3 (tiga) bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022.
Modus pencuriannya diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
“Telah ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan.
Akibatnya dari pencurian itu, PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 ( Sembilan ratus juta Rupiah )”, ungkap Aipda Riswandi.
Lanjut Aipda Riswandi, guna tindakan Penyidikan lebih lanjut, saat ini ke-13 orang pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan ruang tahanan Polres Kolaka beserta barang bukti.
“Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan Pelaku masih bisa bertambah jumlahnya. Terhadap para Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara”, Ucap Aipda Riswandi.
Sementara itu Pihak PT. Satria Jaya Sentosa yang diwakili Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. Satria Jaya Sentosa, mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon dantidakan cepatnya sehingga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. (Redaksi)