Mengendalikan Inflasi Kebutuhan Pokok, Pemda Konawe Utara Gelar Pasar Murah di Pelataran Kantor Bupati

Ketgam. Tanpak Bupati Konawe Utara Turut Dalam Pasar Murah di Pelataran Kantor Bupati Konut (Foto Red)

KONUT, MNN.COM — Dalam rangka untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda)  Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perindag menggelar pasar murah yang dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Konawe Utara pada Kamis, (21/03/24).

Kegiatan ini mengundang animo masyarakat untuk beramai-ramai hadir untuk mendapatkan sembako dengan harga murah seperti beras, gula, terigu, telur, minyak, dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Dan pasar murah yang dilaksanakan hari ini tidak hanya dikhususkan pada penanganan inflasi, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat, menurunkan angka stunting, dan kemiskinan ekstrim dengan memaksimalkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Korem 143/HO Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban

Kegiatan pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara ini tidak berhenti sampai di sini, yang mana kegiatan ini telah dijadwalkan untuk dilaksanakan di setiap kecamatan selama Bulan Suci Ramadhan.

Usai kegiatan tersebut, saya beserta Wakil Bupati serta Kepala OPD langsung bertolak ke ruang rapat kantor Bupati untuk bersama-sama menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H 2024.

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemda Konawe Utara menetapkan zakat fitrah ada beberapa opsi, yaitu beras super seharga Rp. 61.600 (enam puluh satu ribu enam ratus rupiah), beras Ciliwung seharga Rp 52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan beras dolog sebesar Rp 33.250 (tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah). Sementara untuk jagung, sagu, ubi, yaitu sebesar Rp 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga:  Polri Bantu Paket Sembako Kepada Sejumlah Korban Kebakaran di Kolaka 

Dan untuk diketahui bahwa untuk di  Kecamatan dan Desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing Memerintah Desa dan Kelurahan.(R).

Pos terkait