KOLAKA, MNN.COM — Kepolisian Polres Kolaka dalam hal ini Satuan Reserse Unit Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan Ratusan Botol Miras dan Narkoba sebagian barang bukti di halaman Mako Polres Kolaka pada Selasa, (28/5/24).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi dan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Kepala BNN Kabupaten Kolaka, Kasi Barang Bukti Kejari Kolaka, Kasat Pol PP Kabupaten Kolaka Muh. Said.
Adapun dalam kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak, Kadis Kesehatan Kabupaten Kolaka, Direktur Rumah Sakit SMS Berjaya, Staff Kesbangpol Kab. Kolaka, Para Kabag, Para Kasat dan Para Perwira Polres Kolaka lainya.
Untuk periode Januari s/d Mei 2024 Satresnarkoba Polres Kolaka telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 Laporan Polisi seberat 3.589,51 gram dan yang dilakukan pemusnahan sebanyak 2 Laporan Polisi dengan rincian sebagai berikut :
1. Laporan Polisi Tanggal 8 Januari 2024 Atas Nama Tersangka AF Berteman
2. Laporan Polisi Tanggal 30 Maret 2024 Atas Nama Tersangka HR
Adapun Daftar Barang Bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :
1.Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang disita dari Tersangka AF dengan berat Barang Bukti Awal 1.218,67 Gram (1,2 Kg), Barang Bukti yang disisihkan untuk kepentingan Penyidikan Penuntutan dan Sidang di Pengadilan sebanyak 245,12 gram dan Barang Bukti yang akan dimusnahkan seberat 973,54 gram.
2. Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang disita dari Tersangka HR dengan berat Barang Bukti Awal 2.040,34 gram (2,04 Kg), Barang Bukti yang disisihkan untuk kepentingan Penyidikan Penuntutan dan Sidang di Pengadilan sebanyak 182,34 gram dan Barang Bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.857,99 gram
C. Total Barang Bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 2.831,53 gram (2,8 Kg)
2. Barang Temuan Obat Tramadol sebanyak 1.600 Butir
3. Tembakau Gorilla / Sinte sebanyak 3 Sachet
4. Barang Bukti Miras berbagai macam jenis hasil Operasi Sikat sebanyak 1.150 Botol.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif
Kegiatan pemusnahan narkoba ini terhitung Barang Bukti periode bulan Januari s/d Mei 2024 yang di dapatkan oleh Sat Narkoba Polres Kolaka.
Diharapkan pemusnahan BB narkoba ini, dapat memangkas perdaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum polres kolaka sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus serta masyarakat kolaka secara umum sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. (Red)