KOLAKA, MNM.COM — Di Jalan Wolter mongisidi Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka 16/6/24 Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan AA 24 Th warga Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupayen Kolaka atau Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka bersama MS 23 Th, Alamat Kelurahna Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dan FP 21 Th, Alamat Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra.
Kasat Resnarkoba AKP Jamin Riche SH, MH menjelaskan ” Berawal insting Pers. Polres Kolaka mencurigai MS hendak melakukan transaksi sehingga dilakukan penyergapan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan Intrograsi MS mengaku disuruh AA, berbekal informasi tersebut Personil Satresnarkoba mengembangkan melakukan penggeledahan di rumah Kost AA di Jalan. Wolter Monginsidi, tiba di alamat tersebut didalam kost yakni sdra. AA dan sdra. FP, saat itu juga langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah kost milik AA, dari hasil pengeledahan rumah kost.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 42 (empat puluh dua) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu. dan ketiga anak muda sdra. AA mengaku miliknya beserta sdra. FP dan sdra. MS, Selanjutnya ketiganya diamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Markas Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti Narkotika sebanyak 42 (empat puluh dua) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 45,11 Gram dan barang bukti Non Narkotika diantaranya Uang tunai 4.700.000,- HP. milik sdr AA dan MS, plastik sachet kosong, bong, timbangan digital, Sepeda motor, kotak jam tangan
Ketiga nya di jerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. “tutupnya. (*).