MATANETNEWS.COM-KOLAKA – Agustam 36 tahun warga Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sultra, akhirnya di amankan anggota Satreskrim Polsek Watubangga akibat adanya laporan dugaan pencurian satu gabus ikan putih seberat 50 kilo gram, 27/11/2019.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pencurian ini mengakui perbuatannya yang sebelumnya berdasarkan laporan Kiki Indra jaya Saputri 30 tahun (Pengusaha red)atas kehilangan ikan miliknya berjumlah satu gabus ke pihak Polsek Watubangga.
Selanjutnya, sesuai hasil penyelidikan anggota satreskrim Polsek bekerjasama dengan Babinkamtibmas setempat, akhirnya di ketahui telah terjadi transaksi jual beli ikan satu gabus oleh pelaku Agustam.
Kapolsek Watubangga IPTU Alamsyah Nugraha.,STK di dampingi Banit Reskrim Polsek Bripka Bonan.,S.ip ,membenarkan adanya laporan kehilangan serta telah mengamankan diduga tersangka pelaku pencurian ikan Atas nama Agustam 36 tahun Warga Kelurahan Anaiwoi pagi dini hari pukul 08:30 di rumahnya sendiri.
“Tersangka dihadapan penyidik telah mengakui perbuatannya dan untuk sementara tersangka kami amankan di sel tahanan Polsek Watubangga selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan”, Kata Kapolsek.
Dikatakannya, akibat perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 tentang pencurian.
TIM