APL Sultra Segera Dibentuk, Siap Memfasilitasi Pemilik Lahan Pertambangan

Ketgam: Para pemilik lahan pertambangan yang sedang mempersiapkan untuk segera membentuk lembaga APL Sultra. (Foto Red)

KENDARI, MNN.COM — Asosiasi Pemilik Lahan (APL) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera dibentuk, guna memberikan payung hukum kepada para pemilik lahan, khsususnya lahan pertambangan yang berada di dalam lingkar IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Penggagas APL Sultra sekaligus pemilik lahan, Herman Pambahako, SH, mengungkapkan dasar lahirnya APL SULTRA dikarenakan terkait ganti rugi lahan yang belum memuaskan, dan pembayaran Royalty yang tidak merata karena terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga belum berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat, dengan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Sultra.

Sehingga dirinya, menginisiasi adanya pembentukan lembaga yang akan mewadahi para pemilik lahan agar tidak lagi di perbodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Karena tujuan utama lembaga APL Sultra yaitu mensejahterakan masyarakat pemilik lahan, menciptakan ekosistem investasi yang berkesinambungan, dan mendukung program pemerintah mengenai hilirisasi pertambangan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. 

Baca Juga:  10 Mitra Binaan PT. Antam Tbk UBPN Kolaka Mendapat Penghargaan Nasabah Terbaik

“Insya Allah APL Sultra akan segera kita bentuk, dan saat ini kita sedang menyusun kepengurusannya serta akan menyiapkan Badan Hukumnya agar terdaftar secara sah,” katanya saat ditemui ini, Minggu, (6/11). 

Nantinya, kata ketua Komisi III DPRD Konawe Selatan ini, APL Sultra akan siap memfasilitasi pemilik lahan jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Apalagi sudah banyak kejadian pemilik lahan selalu mendapatkan diskriminasi bahkan ktiminalisasi karena tidak adanya lembaga yang melindungi pemilik lahan. 

“Dalam Undang-undang minerba itu sudah jelas sebelum melakukan aktivasi pertambangan maka terlebih dahulu wajib menyelesaikan dengan pemilik lahan. Jadi ketika ditambang lahan warga maka harus dilindungi haknya baik harga lahan permeternya maupun royalti untuk setiap tonnya sebagai konpensasi atas pemanfaatan lahan tersebut” jelasnya. 

Akan tetapi, lanjut Herman APL Sultra tidak akan serta-merta memfasilitasi pemilik lahan yang notabene lahannya tidak jelas riwayat penguasan lahan tersebut maupun alas hak atas kepemilikannya.

Baca Juga:  Pangdam XIV Hasanuddin Kunjungi  PSN dan Obvitnas PT Ceria Nugraha Indotama

“Ini yang kita perjuangkan lahan yang benar-benar ada dan bukan di lahan kawasan. Dan salah satu program APL Sultra kedepannya kita juga akan memfasilitasi pemilik lahan untuk disertikatkan lahannya agar ada kepastian hukum, karena negara wajib menerbitkan sertifikat tersebut untuk memeberikan kepastian hukum atas hak Rakyat,” tegas mantan ketua Tamalaki Sultra ini.

Selain itu, harusnya status pemilik lahan harusnya setara dengan pemegang IUP agar memeberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena faktanya masyarakat pemilik lahan hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari adanya aktivitas pertambangan. 

“Intinya kedepan harus ada perubahan dan peran aktif pemerintah serta stakhorder agar adanya memerataan nilai yang diterimah pemilik lahan dan terhidar dari pembodohan selama ini,” tutupnya. (Red)

Pos terkait